Syarat dan rukun khutbah jum’ah
1. Khutbah dilakukan sebelum salat Jum’at
2. Niat
3. Disampaikan dengan bahasa yang bisa dipahami oleh Jamaah.
4. Antara khutbah satu dan khutbah dua dilakukan dalam satu waktu. (antara keduanya tidak boleh dipisahkan dengan salat Jum’at ).
5. Disampaikan dengan suara yang bisa didengar oleh jamaah, minimal sejumlah orang yang wajib dipenuhi sebagai syarat sahnya salat Jum’at, 40 orang.
6. Salat Jum’at segera dilakukan begitu khutbah usai, tidak boleh diselingi dengan hal-hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan pelaksanaan salat Jum’at.
B. Rukun Khutbah
1. Memuji kepada Allah (Dengan membaca: “al-hamdulillah, atau, ahmadullah, atau hamdan lillah, dan semacamnya”) dalam setiap khutbah pertama dan kedua.
2. Membaca salawat untuk Nabi Muhammad saw dalam setiap khutbah, satu dan dua (salawatnya: “Allahumma sholli ‘ala Muhammad, dan atau semacamnya”)
3. Berwasiat untuk melakukan ketakwaan dalam setiap khutbah (pesannya: “ittaqullah, atau athi’ullah, atau ushikum bitaqwallah, dan atau semisalnya”)
4. Membaca satu atau sebagian ayat al-Qur`an.
5. Doa untuk kebaikan dan ampunan bagi orang-orang beriman pada khutbah kedua.
Rukun di atas adalah rukun khutbah dalam Mazhab Syafi’i. Menurut mazhab ini, semua rukun tersebut harus disampaikan dalam bahasa Arab, adapun pesan-pesan lain yang tidak termasuk rukun bisa disampaikan dengan bahasa yang dipahami oleh jamaah.
Adapun Mazhab-mazhab lainnya adalah sebagai berikut:
1. Mazhab Hanafi, rukun khutbah adalah satu hal, yaitu dzikir secara mutlak, baik panjang maupun pendek. Menurut Mazhab ini bahkan bacaan tahmid, atau tasbih, atau tahlil, sudah cukup untuk menggugurkan kewajiban khutbah. Mazhab ini berpendapat bahwa khutbah bisa disampaikan dalam bahasa apa saja, tidak harus bahasa Arab.
2. Mazhab Maliki, rukun khutbah menurut mazhab ini adalah satu hal, yaitu ungkapan yang memuat kabar gembira (dengan janji-janji pahala dari Tuhan) atau peringatan (bagi orang-orang yang suka melanggar aturan Tuhan). Mazhab ini berpendapat bahwa keseluruhan khutbah harus disampaikan dalam bahasa Arab. Jika tidak ada yang mampu menggunakan bahasa Arab maka kewajiban salat Jum’at gugur untuk dilaksanakan.
3. Mazhab Hanbali, rukun khutbah menurut mazhab ini ada empat hal, yaitu:
a. Bacaan “alhamdulillah” dalam setiap khutbah, satu dan dua.
b. Salawat atas Nabi Muhammad.
c. Membaca satu atau sebagian ayat al-Qur’an.
d. Wasiat untuk melakukan ketakwaan.
Mazhab ini juga berpendapat bahwa khutbah harus disampaikan dalam bahasa Arab bagi yang mampu. Bagi yang tak bisa berbahasa Arab maka menggunakan bahasa yang dimampui, khusus untuk ayat al-Qur`an tidak boleh digantikan dengan bahasa lain.
Demikian, rincian syarat dan rukun khutbah menurut mazhab-mazhab besar yang banyak berlaku. Memang hampir tidak ada perbedaan antara khutbah dengan ceramah yang biasa dilakukan para dai. Yang membedakan hanya waktu penyampaiannya.
Seja o primeiro a comentar
Post a Comment